Fintech Yg Terdaftar Di Ojk 2021

Fintech Yg Terdaftar Di Ojk 2021 – Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 125 perusahaan fintech pinjol yang terdaftar di otoritasnya per 10 Juni 2021. Terdapat 8 fintech lending resmi lainnya, yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi , PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia dan PT Berita Teknologi Indonesia.

Selain itu, ada 6 sertifikat pendaftaran fintech loan yang dibatalkan yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia dan PT Artha Simo Indonesia karena belum menyerahkan pemenuhan syarat otorisasi kepada perjanjian tersebut. tidak memenuhi ketentuan pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Jasa Pinjam Meminjam Uang Terkait TI.

Fintech Yg Terdaftar Di Ojk 2021

Selain itu, OJK juga mencabut sertifikat terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena penyelenggara tidak mampu melanjutkan operasionalnya.

Ketua Ojk, Wimboh Santoso

“OJK mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, Jumat (18/06/2021).

Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam memilih fintech pinjaman dan menghubungi OJK melalui telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengetahui tingkat izin penyediaan produk jasa keuangan bekas.

Pasalnya, pinjaman online ilegal masih menjadi permasalahan dan terus bermunculan di masyarakat, meski pihak berwenang telah mengambil langkah penting. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat akan memahami keabsahan perusahaan yang dibidik. dan memperhatikan logika pemberian manfaat tersebut sebagai manfaat yang berharga.

Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati karena ada beberapa pihak yang mengaku legitimasinya sudah jelas dan murni dari SWI OJK.

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

“Kami tegaskan, pengelolaan disiplin usaha tidak ada kaitannya dengan izin regulasi atau keabsahan kegiatan usaha, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ikut campur dalam pekerjaan perusahaan yang mengatasnamakan warning untuk berinvestasi di pasarnya,” mengatakan. Pengumuman. Tongam.

Simak videonya di bawah ini: Video: Hubungan Fintech & Konsumen Muda Hadapi Dunia Selanjutnya Tanpa Rasa Takut Artikel Banyak Fintech Buruk, OJK Selidiki Aturan P2P Lending

Fintech terdaftar di ojk, fintech yg tidak terdaftar di ojk, aplikasi fintech yg terdaftar di ojk, fintech yang terdaftar ojk, daftar fintech yg terdaftar di ojk, fintech terdaftar di ojk 2021, fintech yang terdaftar di ojk 2021, fintech terdaftar ojk 2021, fintech terdaftar ojk, fintech terdaftar ojk juli 2021, fintech yg terdaftar di ojk, aplikasi fintech terdaftar di ojk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *